Kedudukan, Domisili, Beserta Alaman Lengkap dan Kontak
Alamat : Jl. Madya Kebantenan No.4, RT.4/RW.2 Semper Timur., Kec. Cilincing, Jakarta Utara Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14130
Telp. : 021 4412889
E-mail : rsudcilincing@jakarta.go.id
Website : http://web.rsudcilincing.id/
Instagram : rsudcilincing
Youtube : RSUD Cilincing
VISI
“Menjadi Rumah Sakit Terbaik, Terpercaya dan Berdaya Saing Global”
MISI
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan paripurna dan professional yang berfokus pada pasien
Meningkatkan mutu layanan dan keselamatan pasien sehingga tercipta layanan terbaik dan kepuasan pelanggan
Menerapkan pelayanan terintegrasi berbasis teknologi informasi
Menyelenggarakan tata kelola manajemen rumah sakit secara efisien, transparan dan akuntabel
Meningkatkan sarana dan prasarana untuk pelayanan yang berkualitas
Membangun dan membina hubungan baik dengan stakeholder
Membangun dan membina hubungan baik dengan stakeholder
TUGAS, FUNGSI dan STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah,
RSUD Cilincing merupakan RSUD Kelas C, yang mempunyai Tugas dan Fungsi :
Tugas
RSUD Kelas C mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Fungsi
Penyusunan bahan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
Pelaksanaan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran RSUD Kelas C;
Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur RSUD Kelas C;
Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur RSUD Kelas C;
Penyelenggaraan pelayanan medik
Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik
Penyelenggaraan pelayanan penunjang non medik
Penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan kebidanan
Penyelenggaraan pelayanan rujukan dan ambulans
Penyelenggaraan peningkatan mutu dan keselamatan pasien
Penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan;
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja;
Penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit;
Fasilitasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di RSUD Kelas C;
Fasilitasi penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan;
Penyelenggaraan pemasaran, kemitraan dan kehumasan RSUD Kelas C;
Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi RSUD Kelas C;
Pengelolaan data RSUD Kelas C;
Pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian RSUD Kelas C;
Pengelolaan prasarana dan sarana RSUD Kelas C;
Pelaksanaan perencanaan, rehab total/rehab berat/rehab sedang/rehab ringan sarana dan prasarana kerja RSUD Kelas C sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
Pemberian dukungan pelayanan medik kepada masyarakat dan Perangkat Daerah;
Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD Kelas C; dan
Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Penyusunan Rencana Kerja serta Rencana Kerja dan Anggaran RSUD Kelas C;
Struktur Orgnisasi